SPT (Surat Pemberitahuan)
Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
SPT masa PPN terdiri atas :
>> SPT 1107 : Kurang daripada 30 transaksi
>> SPT 1108 : Lebih daripada 30 transaksi
>> SPT 1111 : Kurang/lebih daripada 30 transaksi (7 Lembar)
SPT 1107 dan SPT 1108 terbagi atas :
- Faktur Pajak Standar : Faktur pajak yang bisa diterbitkan pedagang eceran dan tidak memiliki kode resmi faktur pajak.
- Faktur Pajak Sederhana : Faktur pajak yang sesuai atau secara resmi yang diterbitkan kantor pajak yang memiliki kode resmi faktur pajak (no. seri pajak)
- Faktur Pajak yang tidak digunggung atau standar (kode dan nomor seri faktur pajak)
- Faktur Pajak yang digunggung atau sederhana
SPT 1111 : SPT Induk
SPT 1111 AB : Rekapitulasi penyerahan/perolehan BKP/JKP
SPT 1111 A1 : Ekspor
SPT 1111 A2 : Penyerahan BKP/JKP dalam negeri
SPT 1111 B1 : Impor
SPT 1111 B2 : Perolehan BKP/JKP dalam negeri
SPT 1111 B3 : Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan baik perolehan atau impor karena mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
0 komentar:
Posting Komentar