Tata Cara Penerimaan SPT
SPT Masa
PPN (bentuk kertas)
ØSPT Lengkap yang disampaikan secara
langsung atau
melalui Pos/ekspedisi/kurir
à diberikan tanda
terima SPT (BPS) oleh
KPP/KP2KP setelah dilakukan proses penelitian.
ØPenelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ØDalam hal
SPT Tidak Lengkap à Ditolak
SPT
Masa PPN (Media Elektronik)
ØSPT Lengkap yang disampaikan secara
langsung atau
melalui Pos/ekspedisi/kurir
à diberikan tanda
terima SPT (BPS) oleh KPP setelah dilakukan penelitian serta pengujian data dan
dilakukan proses loading di TPT.
ØPengujian data adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian
data elektronik Induk
SPT dan Lampiran
SPT.
ØDalam hal
SPT Tidak Lengkap à Ditolak
SPT
Masa PPN (e-filing)
ØSPT
Lengkap yang disampaikan secara elektronik
(e-filing) melalui ASP kepada DJP à diberikan Bukti
Penerimaan
Elektronik.
ØBukti Penerimaan Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama,
NPWP, tanggal, jam,
Nomor Tanda Terima Elektronik
(NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP
(NTPA) serta nama
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi
(ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
0 komentar:
Posting Komentar