Pages

Senin, 23 Juni 2014

Tata Cara Penerimaan SPT



Tata Cara Penerimaan SPT

 
SPT Masa PPN (bentuk kertas)


ØSPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir à diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP/KP2KP setelah dilakukan proses penelitian.
ØPenelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ØDalam hal SPT Tidak Lengkap à Ditolak


SPT Masa PPN (Media Elektronik)
ØSPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir à diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP setelah dilakukan penelitian serta pengujian data dan dilakukan proses loading di TPT.
ØPengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT.
ØDalam hal SPT Tidak Lengkap à Ditolak
 
SPT Masa PPN (e-filing)
 
ØSPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik (e-filing) melalui ASP kepada DJP à diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
ØBukti Penerimaan Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.

0 komentar:

Posting Komentar