Langkah-langkah Pengisian SPT masa PPN :
- Menginput invoice/ bukti transaksi faktur ke dalam lampiran SPT.
- Merekapitulasi lampiran SPT penyerahan atau perolehan BKP/JKP baik di dalam negeri atau luar negeri. Catat di SPT 1111 AB.
- Hasil rekapitulasi penyerahan/perolehan BKP/JKP ke dalam induk SPT masa PPN 1111 di catat di SPT 1111 Induk.
0 komentar:
Posting Komentar