Pages

Rabu, 11 Juni 2014

Pengertian Organisasi

Organisasi

Organisasi merupakan Wadah atau Tempat berkumpulnya orang-orang yang melakukan kerja sama dengan fungsi dan tugasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Unsur-unsur Organisasi :
  1. Sebagai Tempat/Wadah
  2. Adanya sekumpulan orang
  3. Adanya orang-orang yang melakukan kerja sama
  4. Adanya tujuan yang akan di capai (Visi, Misi, dan Target)
Organisasi terbagi atas 2 ,yaitu :
  1. Profit (Perusahaan)
  2. Non Profit (Pemerintah Pusat/Daerah) yang mana tujuannya untuk Membangun Jembatan, Yayasan yang terbagi atas Agama, Sosial, Budaya, dan Pendidikan. serta NGO (Non Government Organization) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Bisnis merupakan kegiatan mengubah sesuatu menjadi sesuatu yang guna mencari keuntungan dari suatu usaha dimana ada peningkatan nilai barang tersebut.

Perusahaan merupakan badan usaha yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan kemakmuran.

Badan Usaha menurut Kepemilikan, terdiri atas:
  1. BUMN (Pertamina) dan BUMD (Bank Aceh)
  2. BUMS (Perbankan)
Badan Usaha menurut Badan Hukum, terdiri atas :
  • CV (dibentuk 2 orang)
  • NV
  • FA (Firma)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero
  • Perseorangan
Mekanisme CV, yaitu :
  1. Rapat Pembentukan (Minimal 2 orang)
  2. Dibuat Notulen Rapat
  3. Dibuat berita acara pendirian memuat:
  • Nama dan Kedudukan Perusahaan/CV
  • Domisili
  • Pengurus
  • Bidang Usaha
  • Jumlah Modal yang disetor
  • Tanggal Berdiri Perusahaan
     4.  Membuat Akte Notaris
     5.  Mendaftarkan pengesahan ke badan hukum / HAM (biayanya sebesar Rp. 250.000,-)
     6.  Mengurus Perizinan Usaha antara lain :
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dibuat 4 tahun sekali
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dibuat 1 tahun sekali
         SIUP dan SITU diurus di Kantor Perizinan dimana perusahaan berdiri.
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) menjadi wewenang pusat
  • NPWP Badan diurus di KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diurus oleh Kepala Daerah/Bupati dalam waktu 3-6 bulan
  • AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) di urus oleh BAPEDALDA
  • Izin Ekspor Impor di Kementerian Perdagangan

0 komentar:

Posting Komentar