Organisasi
Organisasi merupakan Wadah atau Tempat berkumpulnya orang-orang yang melakukan kerja sama dengan fungsi dan tugasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Unsur-unsur Organisasi :
- Sebagai Tempat/Wadah
- Adanya sekumpulan orang
- Adanya orang-orang yang melakukan kerja sama
- Adanya tujuan yang akan di capai (Visi, Misi, dan Target)
- Profit (Perusahaan)
- Non Profit (Pemerintah Pusat/Daerah) yang mana tujuannya untuk Membangun Jembatan, Yayasan yang terbagi atas Agama, Sosial, Budaya, dan Pendidikan. serta NGO (Non Government Organization) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Perusahaan merupakan badan usaha yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan kemakmuran.
Badan Usaha menurut Kepemilikan, terdiri atas:
- BUMN (Pertamina) dan BUMD (Bank Aceh)
- BUMS (Perbankan)
- CV (dibentuk 2 orang)
- NV
- FA (Firma)
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero
- Perseorangan
- Rapat Pembentukan (Minimal 2 orang)
- Dibuat Notulen Rapat
- Dibuat berita acara pendirian memuat:
- Nama dan Kedudukan Perusahaan/CV
- Domisili
- Pengurus
- Bidang Usaha
- Jumlah Modal yang disetor
- Tanggal Berdiri Perusahaan
5. Mendaftarkan pengesahan ke badan hukum / HAM (biayanya sebesar Rp. 250.000,-)
6. Mengurus Perizinan Usaha antara lain :
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dibuat 4 tahun sekali
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dibuat 1 tahun sekali
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) menjadi wewenang pusat
- NPWP Badan diurus di KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diurus oleh Kepala Daerah/Bupati dalam waktu 3-6 bulan
- AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) di urus oleh BAPEDALDA
- Izin Ekspor Impor di Kementerian Perdagangan
0 komentar:
Posting Komentar